- Latar Belakang Masalah
Dewasa ini
peradaban materialisme telah mendominasi pola kehidupan komunitas Barat modern.
Konsekuensinya, tata nilai
sosial dan prinsip-prinsip keluarga menjadi rusak dan hancur, sehingga
dekandensi moral tak terbendung dan perbuatan keji merajalela. Banyak faktor
yang menjadi pemicu bencana ini. Utamanya, praktik perzinaan yang merebak. Dan,
kemudian menyebar ke sejumlah negara Islam yang tidak mengindahkan ajaran
al-Qur’an dan sunah Nabi.
Dalam Islam, zina adalah penyakit sosial yang berbahaya. Untuk memberantasnya hanya ada
satu jalan: memberantas segala hal yang bisa menumbuhkan bibit perzinaan.[1] Maka Islam menganjurkan
nikah, karena ia merupakan jalan yang paling
sehat dan tepat meyalurkan kebutuhan
biologis itu. Perzinaan atau pelacuran dinyatakan oleh syari’at Islam sebagai
perbuatan melanggar hukum, yang layak dijatuhi hukuman karena membawa akibat yang buruk,[2]
dan mengundang dosa.
Zina menyebabkan
simpang siur kejahatan keturunan, dan rusaknya keluarga.
Bahkan hingga menyebabkan tercabutnya akar kekeluargaan, menyebarnya penyakit
menular, merajalelanya nafsu, dan maraknya kebobrokan moral. Maha besar Allah Swt.
yang mengatakan dalam firman-Nya:
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya: ”Dan janganlah
kalian dekati zina. Sesungguhnya perzinaan itu perbuatan keji dan jalan hidup
yang buruk” (Q.S. Al-Isra : 32)[3]
Sebagaimana
kita ketahui sebelum ini bahwa apabila Islam mengharamkan sesuatu, ia pasti
membendung segala jalan dan pintu yang menuju ke arahnya. Ia mengharamkan segala
instrumen dan prolog yang mengantarkan kepadanya. Segala sesuatu yang
merangsang nafsu birahi dan membuka fitnah terhadap laki-laki dan perempuan, menggoda dan membangkitkan syahwatnya, mendekatkan atau
memudahkan terjadinya kekejian, semua itu dilarang oleh Islam. Demikian itu
menutup rapat-rapat pintu yang menuju ke arahnya, sekaligus merupakan pencegahan
dini bagi kerusakan yang mungkin terjadi.[4]
Di hukum positif Indonesia perbuatan zina atau mukah, kita dapat
menemukan di pasal 284 KUHP yaitu hubungan seksual atau persetubuhan di
luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang
kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang
lain.[5]
Jadi, perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan yang sah, baru
dapat terpenuhi sebagai tindak pidana zina, jika masyarakat setempat merasa
terganggu kesusilaannya.[6]
Perzinaan
merupakan masalah yang tidak akan pernah habis diperbincangkan sepanjang hidup
manusia dan sepanjang masa. Hal itu dikarenakan, pada prinsipnya setiap manusia
menghendaki adanya sikap prilaku yang baik antar sesama. Masalah perzinaan tidak hanya
menyangkut hubungan antar manusia sebagai hak insani atau hak
adami. Tetapi masalah perzinaan dan hukumannya memang begitu penting dalam
rangka memelihara hubungan antar manusia dan karena betapa dahsyatnya akibat
perzinaan terhadap kehidupan manusia dan antar manusia itu sendiri.[7]
Oleh karena itu, permaslahan ini kiranya sangat penting bagi penulis untuk
diuraikan yang berkaitan tentang perzinaan, terutama yang terjadi di negeri
kita ini. Maka dengan demikian penulis mengangkat judul skripsi ini dengan “DELIK ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA”
B. Perumusan Masalah
Dalam perumusan
masalah ini penulis akan menentukan pembagian sebagai berikut :
1. Identifikasi Masalah
a. Wilayah Penelitian
Wilayah kajian penelitian ini adalah termasuk ke dalam fiqih jinayat atau
hukum pidana, karena menjelaskan
hal-hal yang berkenaan tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Jenis Masalah
Jenis
masalah ini yaitu karena adanya persamaan dan perbedaan antara delik zina dalam perspektif
hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
2. Pembatasan Masalah
Untuk
menghindari kesalapahaman dalam memahami skripsi ini, maka masalah yang akan
dibahas penulis hanya pada tujuan delik zina dalam perspektif hukum Islam dan
hukum positif di Indonesia.
3. Perumusan Masalah
Berdasarkan
gambaran latar belakang masalah di atas, setidaknya ada tiga pokok permasalahan
yang akan dicari dan ditemukan jawabannya dalam skripsi ini. Tiga pokok permasalahan tersebut penulis rumuskan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud delik zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan delik zina dalam hukum Islam
dan hukum positif di Indonesia?
3. Bagaimana proses penyelesaian delik zina
dalam kasus delik zina yang terjadi di Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan perumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan skripsi ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian yang
sebenarnya tentang zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengertian tentang delik zina dalam perspektif hukum
Islam dan hukum positif di Indonesia.
3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan delik zina
dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
4. Untuk mengetahui proses penyelesaian delik
zina yang terjadi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif
di Indonesia.
D. Kerangka Pemikiran
Zina
berarti melakukan persetubuhan diluar pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki
dan perempuan atas dasar suka sama suka dan hukumnya tidak sah secara agama.
Namun bila terjadi ketidaksukaan di lain pihak, hal itu disebut dengan
pemerkosaan dan pihak yang memaksa terjadinya persetubuhan yang patut dihukum
dengan delik pemerkosaan (Vide KUHP Pasal 285 dan 287 (1)) atau perempuannya di
bawah umur.[8] Konsep
yang ditekankan pada tindak hukum pidana di Indonesia menyangkut masalah
hubungan diluar nikah adalah menganut nilai-nilai kebebasan (liberalisme) dan mengandung
unsur seksual yang tidak memandang hukum agama dapat menjadi pijakan hukum
negara dan kemasyarakatan bahkan pengertian zina yang diberikan menganut hukum
barat, suka sama suka, dan tidak adanya pemaksaan.
Dari
definisi itu, maka dapat dikatakan zina bila sudah memenuhi dua unsur, yaitu:
adanya persetubuhan (sexual intercourse) antara dua orang yang berbeda
jenis kelaminya dan tidak ada adanya
keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan seks, yakni apabila perbuatan
tersebut terhadap seorang perempuan yang “dikira istrinya” maka tidak disebut
zina karena unsur ketidaksengajaan atau kekeliruan.[9]
Demikian
pula menurut hukum Islam, sangat jelas bahwa setiap hubungan seksual atau
persetubuhan yang dilakukan diluar perkawinan yang sah adalah merupakan zina.[10]
Al-Lahyani mengatakan, “Zina (dibaca pendek) adalah bahasa penduduk Hijaz,
sedangkan zina (dibaca panjang) adalah bahasa Tamim. Dan kata ‘zina’ definisi
syara’ dan bahasa adalah seorang leki-laki yang menyetubuhi wanita melalui
qubul (kemaluan), yang bukan miliknya (istri atau budaknya) atau yang berstatus
yang menyerupai hak miliknya. Tegasnya, setiap hubungan badan yang tanpa
melalui nikah atau syubhatu nikah (menyerupai pernikahan) atau
perbudakan. Hal ini disepakati oleh mayoritas ulama islam. Zina adalah
perbuatan keji, baik melalui qubul maupun dubur, dan termasuk
dosa besar, yaitu laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan tanpa
hubungan pernikahan yang sah antara keduanya.[11]
Kemudian Islam
melarang perzinaan dengan tujuan untuk melindungi kesucian ikatan keluarga dan
menjaga agar moral manusia tidak sama dengan hewan. Bukankah Allah tidak menjadikan manusia itu sama dengan hewan
namun di atas dengan segala kelebihannya. Dan itulah jalan yang telah di pilihkan oleh Allah kepada umatnya.[12] Berdasarkan
definisi di atas, maka zina dapat di uraikan dalam tiga unsur: 1. Persetubuhan
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan 2. Atas kehendak bersama 3.
Tanpa melalui pernikahan. [13] Macam-macam perzinaan,
zina dapat digolongkan dalam dua golongan: 1. Zina muhshan, yaitu laki-laki
atau perempuan. Yang telah melakukan persetubuhan melalui pernikahan yang sah,
kemudian berzina 2. Zina yang bukan muhshan, yaitu laki-laki atau perempuan
yang belum pernah melakukan persetubuhan melalui pernikahan yang sah, kemudian
berzina.[14]
Selain itu, dalil hukum yang di kemukakan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat
An-Nuur (24) ayat 2 sebagai berikut:
èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7‰Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õ‹è{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u‘ ’Îû
ÈûïÏŠ
«!$# bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# ( ô‰pkô¶uŠø9ur $yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËÈ
Artinya: “perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman”.[15]
Berdasrkan dalil hukum tersebut, dapat dikemukakan bahwa syari’at Islam tidak
membedakan setiap orang, apakah ia seorang raja atau putra raja dan/ atau hamba sahaya, kaya atau miskin, hitam
atau putih. Oleh karena itu, bila seseorang terbukti melakukan perbuatan zina
tanpa keraguan sedikitpun, maka hukuman itu akan dijatuhkan kepadanya tanpa
memandang kedudukan atau status sosial.[16]
Allah menurunkan setiap ayat-Nya yang tertulis dalam Al-Qur’an sudah
pasti untuk kemanfaatan hidup dan kehidupan manusia didunia dan di akhirat
kelak, termasuk ketentuan-ketentuan larangan perzinaan serta hukumannya yang
diserahkan kepada manusia secara qat’i maupun melalui lembaga ta’zir.[17] Kebaikan dan kebahagiaan
orang yang menjaga kesucian diri juga akan dirasakan oleh keluarga dan anak
cucu (keturunannya). Karena dengan mengikuti aturan Allah (memelihara diri
dengan menikah secara sah dan halal) akan memelihara keturunan-keturunan yang
sah dan jelas pula, baik secara hukum maupun agama.[18] Sudah pasti ada rahasia Allah
untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia, selain untuk menghindarkan dan
menghilangkan kemudharatan yang dihadapi atau dialami manusia akibat perzinaan.
Sungguh Allah Maha Mengetahui atas keadaan yang menimpa dan akan menimpa
manusia, diantaranya masalah perzinaan.[19]
E. Langkah-Langkah Penelitian
Adapun
metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Metode Penelitian
Metode
dalam masalah ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif atau teoritik
dengan melakukan studi kepustakaan (Library Reseach)
2. Jenis Data
Data-data
yang terkumpul dalam penelitian ini adalah data teoritik yaitu data yang ada hubungannya
dengan penelitian ini yang diperoleh dari teori-teori yang terdapat dalam literatur
kepustakaan.
3. Sumber Data
a. Sumber Data Primer
Adalah sumber
data pokok yang mengikat yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam
memperoleh data penelitian skripsi ini, seperti Bidayatul Mujtahid, Fiqih Sunnah, dan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
b. Sumber Data Sekunder
Adalah sumber
data tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer seperti Hukum
Pidana Syari’at, Fiqih Wanita, Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah, dan
Buku Hukum Pidana.
c. Teknik Pengumpulan Data
Penulis
berfikir pada inventarisasi buku-buku yang berkaitan langsung dengan skripsi
serta mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
d. Analisis Data
Dengan cara
menelaah terhadap data yang hubungannya dengan delik zina dalam perspektif
hukum islam dan hukum positif. Adapun langkah-langkah analisisnya adalah
sebagai berikut:
1. Mengklasifikasi data yang telah ada dalam hal
ini adalah data primer dengan data sekunder.
2. Setelah data diklasifikasi maka penulis
berusaha menganalisis data primer ataupun sekunder.
3. Kemudian setelah di analisis, penulis
berusaha untuk menyimpulkan.
F. Sistematika Penelitian
Berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dikemukakan di atas penelitian ini
akan disajikan dalam beberapa bab dan akan dirinci menjadi sub bab:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam hal ini
penulis memberikan gambaran secara umum, yang terdiri dari Latar Belakang
Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Langkah-langkah Penelitian, dan
Sistematika Penulisan.
BAB II DELIK ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI
INDONESIA
Dalam bab ini penulis memberikan penjelasan tentang pengertian delik zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, Dasar
hukum delik zina, Macam-macam zina dan
Hukumannya, Unsur-unsur dan Alat bukti zina,
Pelaksanaan dan Hal-hal yang membatalkan hukuman zina, serta Hikmah delik zina.
BAB III PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DELIK ZINA DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Bab ini penulis memberikan penjelasan tentang persamaan
dan perbedaan delik zina dalam
perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
BAB IV BAGAIMANA PROSES
PENYELESAIAN DELIK ZINA DALAM KASUS DELIK ZINA YANG TERJADI DI INDONENESIA
Bab
ini penulis memaparkan contoh
kasus delik zina yang terjadi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan
hukum positif di Indonesia
.
BAB V PENUTUP
Dalam bab ini merupakan kesimpulan dari pembahasan dan sebagai tempat
berpijak dari permasalahan.
[3] Yusup Qardhowi, Halal Haram
dalam Islam, (Surakarta : Era Intermedia, 2000) Dan kepada orang yang
mempunyai anak perempuan yang telah patut kawin. Rasulullah s.a.w. bersabda :
اذ جا ء كم من تر ضو ن د ينه وخلقه فا نكحو ن و الا
فتنة و فسا د كبير (حد يث صحح )
”jika telah datang
kepadamu orang yang engkau senagi agama dan perangainya kawinkanlah dia. Kalau
tidak begitu, niscaya fitnahlah yang akan timbul”
Semuanya itu adalah sebagai pelengkap dari
perintah ayat ini, yaitu jangan mendekati zina. Malahan kalau ada keinginan dan
kesanggupan dibolehkan laki-laki kawin sampai empat, asal sanggup adil dan
nafkah. Jauh larangan mendekati zina dilengkapi dengan mempermudah perkawinan.
Bukan sebagai kerusakan masyarakat modern yang terbaik samasekali, yaitu
mempermudah dan memperlebar pintu kepada zina dan mempersukar jalan kepada
perkawinan. (HAMKA, tafsir al-azhar. Singapura : pustaka nasional, cet.
6)
[5] Neng Djubaedah. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, (Jakarta: Kencana 2010) Cet. 1 hlm. 65
[8] Azizah Ummu Sa’idah. Terhina
Karena Zina, (Jakarta: Gema Insani Press 2011) Cet. 1 hlm. 27
[10] Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, (jakarta:
kencana 2010) cet. 1 hlm. 68
[11] Fadhel Ilahi. Zina Problematika dan
Solusinya, hlm. 8
[12] Khuzaifah al-jarjani, Pernikahan Terlaknat, jombang :lintas media. Hlm. 17
[13] Hafez Anshari Noorwahidah, Pidana Mati
Menurut Islam, (Banjarmasin: Al-Ikhlas, 1982) hlm. 54
Yang dimaksud dengan “persetubuhan”
ialah masuknya kepala dzakar laki-laki
ke dalam lubang faraj perempuan, “kehendak bersama” ialah suka
sama suka, tidak ada paksaan satu sama lainnya. “tanpa melalui pernikahan”
ialah bahwa laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan itu tanpa
menikah lebih dulu.
[17] Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam,
(Jakarta: Kencana 2010) Cet. 1 hlm. 15
[18]. Azizah Ummu Sa’idah. Terhina Karena
Zina, (Jakarta: Gema Insani Press 2011) Cet. 1 hlm. 197
[19] Neng Djubaedah. Perzinaan Dalam
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, hlm. 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar